Did You Know...?
""

Home » » Standar Penilaian Sekolah

Standar Penilaian Sekolah


Dalam pelaksanaan program SKM/SSN dilakukan penilaian yang berkelanjutan untuk memperoleh informasi tentang kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik. Pada setiap tahap pembelajaran dilakukan penilaian. Penilaian ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian dan kemajuan belajar peserta didik pada setiap tahap atau unit pembelajaran yang didasarkan pada kriteria keberhasilan tertentu (tingkat ketuntasan belajar). Hasil penilaian ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan peserta didik yang boleh melanjutkan ke materi pelajaran berikutnya dan peserta didik yang perlu mendapat layanan perbaikan/remedial (Depdiknas, 2001).
Untuk pengajaran perbaikan juga diadakan penilaian yang hasilnya digunakan untuk menentukan apakah peserta didik yang bersangkutan telah berhasil mencapai tingkat penguasaan yang dipersyaratkan untuk bisa melanjutkan pada materi selanjutnya. Jika pencapaiannya selalu tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk sebagian besar mata pelajaran maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk kembali pada program biasa.
Penilaian juga diadakan untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana penguasan materi pelajaran yang diberikan dan keberhasilan peserta didik dalam mengikuti program belajar. Penilaian ini mencakup aspek penguasan mata pelajaran dan aspek lainnya seperti; kematangan psikologis, kegairahan dan kejenuhan, kesiapan program itu sendiri termasuk faktor masukan (input) dan proses dalam program tersebut. Hasil penilaian digunakan antara lain untuk penentuan pencapaian kompetensi, penyempurnaan program, pelayanan baik dalam kegiatan pembelajaran maupun pelayanan lainnya.
Penilaian sangat dibutuhkan untuk mengukur tingkat kemampuan dalam mengikuti pembelajaran pada SKM/SSN, perkembangan intelektual maupun emosional peserta didik seperti kematangan psikologis, kegairahan, kejenuhan dan sebagainya,dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Pencapaian kompetensi diukur melalui tes kinerja yang dilakukan secara menerus (continuous) menggunakan metode pengamatan, pemberian tugas, dan ujian tulis
  2. 4; 3; 2; 1dan 0
  3. Peserta didik yang sudah memperoleh layanan khusus namun tetap belum mencapai skor (kompetensi) minimal pada mata pelajaran wajib harus mengambil ulang pada semester berikutnya, sedangkan untuk mata pelajaran pilihan boleh mengganti dengan pilihan lain pada semester berikutnya.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus SMA bila telah menyelesaikan total kredit minimal sebesar 120 SKS dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,00 dari IPK maksimal 4,00.
  5. Peserta didik yang memiliki IPK < 2,00 dari batas kelulusan 2,00 harus mengulang beberapa mata pelajaran wajib dan/atau mengambil mata pelajaran pilihan lain pada semester berikutnya.
  6. Sekolah melaporkan kemajuan belajar setiap peserta didik tersebut kepada orang tua peserta didik sebelum diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan.
  7. Orang tua dari peserta didik yang memiliki IP semester < 2,50 diberitahu dan diundang ke sekolah untuk menyusun rencana pemecahannya.
Share this article :